Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara

Ilham Pratama Putra • 28 Mei 2019 15:14
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpet dinilai terbukti bersalah. Dia dituntut 6 tahun penjara.
 
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
 
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang. 

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe. 
 
(Baca juga: Keterangan Saksi Ratna Sarumpaet Dicurigai Jauh dari Kebenaran)
 
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
 
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah, Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual namun tidak berperilaku baik. Ratna kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
 
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
 
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan