Jakarta: Jaksa Penuntu Umum (JPU) menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Ratna Sarumpaet memihak. Menurut JPU, keterangan saksi yang dihadirkan Ratna hanya untuk meringankan dakwaan dirinya.
"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Dia mengatakan, saksi dari pihak Ratna hanya mengambil jalan ringkas. Para saksi ingin kasus Ratna dihentikan karena Ratna telah mengakui kebohonganya lewat jumpa pers.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," kata Daroe.
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Dituntut Bebas
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Jaksa Penuntu Umum (JPU) menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Ratna Sarumpaet memihak. Menurut JPU, keterangan saksi yang dihadirkan Ratna hanya untuk meringankan dakwaan dirinya.
"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Dia mengatakan, saksi dari pihak Ratna hanya mengambil jalan ringkas. Para saksi ingin kasus Ratna dihentikan karena Ratna telah mengakui kebohonganya lewat jumpa pers.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," kata Daroe.
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Dituntut Bebas
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)