Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap banyak negara ikut menyepakati perjanjian ekstradisi seperti yang dilakukan Indonesia dengan Singapura. Apabila itu terwujud, koruptor maupun penjahat di kasus lain tidak punya tempat lagi untuk bersembunyi.
"KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia menjadi tempat aman untuk melarikan diri, bersembunyi, atau pun menyimpan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.
KPK menyambut baik perjanjian yang sudah diteken ini. Apalagi, kesepakatan yang dibangun berlaku retroaktif 18 tahun ke belakang.
"Dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan diri," ucap Ghufron.
Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.
"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap banyak negara ikut menyepakati perjanjian ekstradisi seperti yang dilakukan Indonesia dengan Singapura. Apabila itu terwujud, koruptor maupun penjahat di kasus lain tidak punya tempat lagi untuk bersembunyi.
"KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia menjadi tempat aman untuk melarikan diri, bersembunyi, atau pun menyimpan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada
Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.
KPK menyambut baik perjanjian yang sudah diteken ini. Apalagi, kesepakatan yang dibangun berlaku retroaktif 18 tahun ke belakang.
"Dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan diri," ucap Ghufron.
Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (
Extradition Treaty).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku
tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.
"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)