Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mendeteksi buronan kasus korupsi yang diduga kabur ke Singapura. Langkah ini diambil menindaklanjuti berlakunya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
"Iya betul (langsung mendeteksi buronan)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.
Johanis mengatakan KPK siap mengaplikasikan perjanjian ekstradisi itu usai resmi disahkan. Lembaga Antirasuah memastikan semua langkah hukum yang dilakukan didasari aturan yang berlaku.
"Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan dengan perjanjian yang telah disepakati tersebut," ucap Johanis.
Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.
"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tancap gas mendeteksi buronan kasus korupsi yang diduga kabur ke Singapura. Langkah ini diambil menindaklanjuti berlakunya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
"Iya betul (langsung mendeteksi buronan)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada
Medcom.id, Senin, 25 Maret 2024.
Johanis mengatakan KPK siap mengaplikasikan perjanjian ekstradisi itu usai resmi disahkan.
Lembaga Antirasuah memastikan semua langkah hukum yang dilakukan didasari aturan yang berlaku.
"Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan dengan perjanjian yang telah disepakati tersebut," ucap Johanis.
Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama
hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.
"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)