Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.
Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.

Telusuri Aliran Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 25 Maret 2024 17:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Zaldy Kasuba. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran suap yang diduga diterima Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. 
 
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu masih merahasiakan total uang yang diterima. Informasi mendalam baru dipaparkan dalam persidangan nanti.

KPK tengah sibuk mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Teranyar, hotel milik Abdul Gani dan sejumlah bidang tanah disita penyidik.
 
Baca juga: Periksa Wakil Ketua MPR, KPK Ulik Penagihan Kurang Bayar Proyek APD

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
 
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan