Jakarta: Polri merespons kritikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kepada Polda Jawa Barat soal penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Korps Bhayangkara menghargai kritikan dari Wapres.
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga selalu menekankan Polri tidak antikritik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Trunoyudo menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan juga akan menjadi evaluasi Polri.
"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, Bapak Dirtipidum (Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) juga menyampaikan ada hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin menggangap Polda Jabar tidak teliti dalam mengusut kasus kematian Vina Cirebon. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah dibatalkan PN Bandung melalui praperadilan.
"Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul buktinya cukup," kata Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Dia mengingatkan kasus ini harus dilanjutkan selama tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum ditemukan.
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja," jelas dia.
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Pegi telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar pada Senin malam, 8 Juli 2024. Proses penyidikan kasus Pegi juga telah dihentikan polisi.
Jakarta:
Polri merespons kritikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kepada Polda Jawa Barat soal penanganan
kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Korps Bhayangkara menghargai kritikan dari
Wapres.
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga selalu menekankan Polri tidak antikritik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Trunoyudo menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan juga akan menjadi evaluasi Polri.
"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, Bapak Dirtipidum (Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) juga menyampaikan ada hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin menggangap Polda Jabar tidak teliti dalam mengusut kasus kematian Vina Cirebon. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah dibatalkan PN Bandung melalui praperadilan.
"Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul buktinya cukup," kata Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Dia mengingatkan kasus ini harus dilanjutkan selama tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum ditemukan.
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja," jelas dia.
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Pegi telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar pada Senin malam, 8 Juli 2024. Proses penyidikan kasus Pegi juga telah dihentikan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)