Pegi Setiawan. Foto: Dok Medcom.id
Pegi Setiawan. Foto: Dok Medcom.id

Pegi Mengaku Dipaksa Mengaku Membunuh Vina, Sampai Dipukul Polisi

Siti Yona Hukmana • 11 Juli 2024 11:49
Jakarta: Pegi Setiawan ternyata pernah dipukul polisi usai ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi dipukul agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon pada 2016 silam.
 
Fakta ini disampaikan kuasa hukum Pegi, Yanti. Beruntungnya, kata dia, Pegi tidak lemah dan tetap berjuang demi kebenaran.
 
"Mungkin memang Pegi itu sempat dipukul karena harus diminta mengaku. Karena mungkin di pihak penyidik adalah pengakuan itu adalah bukti yang sangat kuat," kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.

Yanti mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum lain telah datang menemui Pegi pada hari pertama ditangkap. Yanti menguatkan Pegi Setiawan dan meminta tidak kendor apabila mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
 
"Kita sudah menguatkan Pegi, apa pun yang terjadi kalau kamu tidak melakukan harus tetap pada apa yang dikatakan dan keyakinan hati," ujar Yanti.
 
Baca juga: Pegi: Ingin Bertemu Keluarga Vina dan Eky, Tapi Tak Ada Kepentingan

Yanti menyebut sebelumnya telah bertanya berkali-kali memastikan apakah Pegi melakukan perbuatan pidana tersebut. Pegi selalu menekankan tidak pernah melakukan pembunuhan itu.
 
"Enggak bu saya kan dari 2016 itu sudah ngobrol sama ibu, kalau saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh polisi itu," ucap Yanti menirukan perkataan Pegi.
 
Yanti yang mendengarkan perkataan itu menekankan bahwa Pegi harus berani mengatakan yang sebenarnya. Bahwa tidak melakukan pembunuhan walau dipukul sekalipun oleh penyidik.
 
"Apa pun yang terjadi, apa pun kamu dipukuli diapain pun kamu harus mengatakan apa yang kamu yakini, kamu tidak berada di TKP saat itu dan kita pun sudah mengatakan pada polisi kalau terjadi apa-apa sama Pegi, saya titip," tutur dia.
 
Pegi mengaku sudah ikhlas apa yang menimpa dirinya. Termasuk pemukulan yang ia terima dari polisi.
 
Namun, polisi disebut telah meminta maaf kepada dirinya usai bebas dari penjara. Pegi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar pada Senin malam, 8 Juli 2024.
 
"Ada minta maaf sama saya, sama ibu (Yanti). Itu di hari terakhir. (Kata-katanya) kami mohon maaf gitu," ucap Pegi.
 
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
 
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan