Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Tok! Eks Pejabat Antam Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2023 17:08
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Mantan GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dody Martimbang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
 
"Pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
 
Ali menjelaskan majelis hakim telah menyatakan Dody bersalah dalam persidangan. Dia diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam vonisya, majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta ke Dody. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Majelis memberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
 
Baca Juga: MA Tolak PK PT Antam Atas Gugatan 1,13 Ton Emas Pengusaha Asal Surabaya

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim sejatinya diminta memberikan vonis 7,5 tahun penjara ke Dody.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp500 juta untuk Dody. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan