Jakarta: Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa bermodus program magang atau ferien job ke Jerman. Sihol mengaku hanya berperan menjelaskan kebijakan pemerintah ke kampus-kampus.
"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol mengatakan selaku anak bangsa dia punya niat baik mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, berkesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Maka itu, dia semangat mendorong mahasiswa mengikuti program magang atau ferien job itu.
"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sihol menyosialisasikan ferien job ini ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol mengatakan dia hanya menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sihol juga dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sihol terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (
TPPO) ribuan mahasiswa bermodus program magang atau
ferien job ke Jerman. Sihol mengaku hanya berperan menjelaskan kebijakan pemerintah ke kampus-kampus.
"Jadi, saya pikir karena peran saya hanya narasumber, menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang juga kebijakan itu diketahui oleh para rektor," kata Sihol di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Sihol mengatakan selaku anak bangsa dia punya niat baik mencerdaskan mahasiswa Indonesia. Apalagi, kata dia, berkesempatan mencari pengalaman di luar negeri. Maka itu, dia semangat mendorong mahasiswa mengikuti program magang atau
ferien job itu.
"Karena ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) itu sendiri, adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya manajemen waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sihol menyosialisasikan
ferien job ini ke 4 kampus dari 33 universitas yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa. Sihol mengatakan dia hanya menjelaskan aturan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
"Nah soal proses, ya silakan diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," beber dia.
Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sihol juga dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sihol terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)