Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Kabar Pemerasan Jaksa ke Saksi Diusut Setahun, Tak Ada Bukti

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2024 18:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sudah mendalami kabar pemerasan jaksa ke saksi selama setahun pada 2023. Tidak ditemukan bukti atas tuduhan tersebut.
 
“Sudah dilakukan (pemeriksaan) oleh Dewas dari Januari sampai Desember (2023) dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Dewas Lembaga Antirasuah membuat nota dinas karena tidak menemukan indikasi pelanggaran. KPK menindaklanjutinya dengan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jaksa yang dituduh memeras itu.

“Termasuk kemudian makanya kami coba kembali dalam itu melalui pencegahan melalui LHKPN nanti setelah lebaran baru diklarifikasi tapi indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan,” ucap Ali.
 
KPK juga sudah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri transaksi jaksa yang dituduh itu. Hasilnya tetap nihil.
 
“PPATK juga sudah kami dapatkan datanya, memang belum ada indikasi itu untuk kemudian laporan secara substansi dari laporan masyarakat tadi itu ada indikasi itu,” ujar Ali.
 
Namun, hingga kini KPK belum bisa menyimpulkan kebenaran kabar pemerasan tersebut. Lembaga Antirasuah mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan dugaan pemerasan tersebut.
 
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat itu tapi kami berharap juga benar-benar yang dilaporkan itu bersifat data awal yang ada indikasi benar-benar,” kata Ali.
 
Baca Juga: KPK Dalami LHKPN Jaksa Terduga Peras Saksi

KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
 
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
 
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan