Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan sekaligus caleg dari PDIP Harun Masiku. Permintaan itu demi terciptanya keadilan bagi Wahyu.
“Harapan saya mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Harun merupakan tersangka pemberi suap Wahyu. Eks komisioner KPU itu sudah dinyatakan bersalah, dan menjalani masa pemenjaraan sampai dibebaskan meski belum murni.
Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan KPK tidak kunjung menangkap Harun. Dia juga enggan memberikan komentar soal proses hukum yang mandek terhadap buronan tersebut.
“Tanya KPK lah,” ujar Wahyu.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Harun diyakini ada di luar negeri saat ini. KPK telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan sekaligus caleg dari PDIP
Harun Masiku. Permintaan itu demi terciptanya keadilan bagi Wahyu.
“Harapan saya mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Harun merupakan tersangka pemberi suap Wahyu. Eks komisioner KPU itu sudah dinyatakan bersalah, dan menjalani masa pemenjaraan sampai dibebaskan meski belum murni.
Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan
KPK tidak kunjung menangkap Harun. Dia juga enggan memberikan komentar soal proses hukum yang mandek terhadap buronan tersebut.
“Tanya KPK lah,” ujar Wahyu.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Harun diyakini ada di luar negeri saat ini. KPK telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)