Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara pidana yang menjerat Lukas Enembe berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu meninggal. Dia merupakan terdakwa di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta perkara dugaan pencucian uang.
“Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Namun, kata dia, masih ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata. Negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian melalui perdata.
“Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ucap Johanis.
Lebih rincinya, Johanis menegaskan kasus dugaan pencucian uang Lukas bisa dinyatakan gugur secara hukum. Tapi, negara masih bisa merampas hartanya melalui perdata dengan menggugat ke pengadilan.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas ENembe kepada Kejaksaan,” ujar Johanis.
Jaksa nantinya bisa mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Tentunya, kata Johanis, putusannya ditentukan pengadilan.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut perkara pidana yang menjerat
Lukas Enembe berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu
meninggal. Dia merupakan terdakwa di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, serta perkara dugaan pencucian uang.
“Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Namun, kata dia, masih ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata. Negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian melalui perdata.
“Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ucap Johanis.
Lebih rincinya, Johanis menegaskan kasus dugaan pencucian uang Lukas bisa dinyatakan gugur secara hukum. Tapi, negara masih bisa merampas hartanya melalui perdata dengan menggugat ke pengadilan.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas ENembe kepada Kejaksaan,” ujar Johanis.
Jaksa nantinya bisa mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Tentunya, kata Johanis, putusannya ditentukan pengadilan.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Kemudian, hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)