Jakarta: Sebanyak 800 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh warga negara Tiongkok berinisial SZ. Ratusan warga Indonesia yang menjadi korban mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," kata Wadir Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juni 2024.
Dani menuturkan tersangka SZ melakukan penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Targetnya berskala internasional.
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” tutur Dani.
Namun, dia belum memerinci modus operandi hingga kronologi penangkapan tersangka SZ. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri tersangka lain.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap SZ di kawasan Timur Tengah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. SZ langsung diringkus di Abu Dhabi dan dibawa ke Tanah Air pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun, dia belum memerinci soal kasus yang menjerat Warga Tiongkok itu.
Jakarta: Sebanyak 800 warga negara Indonesia (
WNI) menjadi korban
penipuan online oleh warga negara Tiongkok berinisial SZ. Ratusan warga Indonesia yang menjadi korban mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," kata Wadir Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber)
Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juni 2024.
Dani menuturkan tersangka SZ melakukan
penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Targetnya berskala internasional.
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” tutur Dani.
Namun, dia belum memerinci modus operandi hingga kronologi penangkapan tersangka SZ. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri tersangka lain.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap SZ di kawasan Timur Tengah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. SZ langsung diringkus di Abu Dhabi dan dibawa ke Tanah Air pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun, dia belum memerinci soal kasus yang menjerat Warga Tiongkok itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)