Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Pensiunan Polisi Peras Warga Hingga Rp5M, Sahroni: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

Anggi Tondi Martaon • 01 Desember 2023 12:55
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pemerasan yang dilakukan seorang purnawirawan polisi berinisial IKA, 63, di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Jangan sampai ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.
 
“Ingat, masyarakat selalu mengawasi, jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda," kawa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menegaskan ulah pelaku tak bisa ditolerir. Selain tindak pidana, pelaku meminta dua korban memberikan uang Rp5 miliar dan Rp2 miliar.

"Ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” ungkap dia.
 
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Firli Pakai Kemeja Cokelat

Ketegasan dalam penindakan, juga dinilai menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Nama institusi tak boleh digunakan untuk sebuah kepentingan pribadi.
 
“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat. No way,” sebut dia.
 
Selain itu, dia mengaku miris dengan kejadian tersebut. Meski didalangi oleh faktor ekonomi, pemerasan yang dilakukan tak bisa dibenarkan.
 
“Saya pahami motifnya karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi di sini, tapi akal sehat harus dipakai. Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas,” ujar dia.
 
IKA. 63, ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp5 miliar terhadap korban. 
 
Pengancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan