Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa Polri. (medcom.id/Siti Yona)
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa Polri. (medcom.id/Siti Yona)

Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Firli Pakai Kemeja Cokelat

Siti Yona Hukmana • 01 Desember 2023 11:52
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sumber Medcom.id mengirimkan foto Firli tengah diperiska.
 
Tampak dalam foto, Firli mengenakan kemeja berkerah warna cokelat muda. Namun, foto tidak menampakkan dari depan. Terlihat di sampingnya ada seorang pria berpakaian batik. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
 
Pemeriksaan masih berlangsung. Firli mulai diperiksa pukul 09.00 WIB. Kedatangan mantan pucuk Pimpinan Lembaga Antirasuah ini tak terpantau awak media. Tak diketahui pasti dia lewat pintu mana. Padahal pewarta sudah memantau sejak pukul 07.00 WIB. Kedatangannya disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca: Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, Bos Alexis Irit Bicara

Pemeriksaan Firli ini terlihat menjadi atensi Polri. Sebab, ada lima petugas pelayanan markas (yanma) berjaga di lobi Bareskrim Polri.
 
Sebelumnya, Firli juga diam-diam mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023, Firli kucing-kucingan dengan awak media seakan emoh ditanya soal kasus yang menjeratnya.
 
Untuk diketahui, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.
 
Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
 
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan