Jakarta: Bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Medcom.id Alex tiba sekitar pukul 08.45 WIB, Jumat 1 Desember 2023.
Alex datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Alex datang bersama rekannya seorang pria. Tampak, Alex mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Alex tak bicara banyak kepada awak media saat ditanya persiapan pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut tak ada persiapan.
Kemudian, saat ditanya respons penetapan tersangka Firli, Alex melempar senyum. Lalu, dia mengaku akan menyampaikan keterangan usai pemeriksaan.
"Nanti ya," ujarnya singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Di samping itu, pengacara Alex, Lina Novita yang datang lebih dulu mengatakan akan mendampingi kliennya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Lina menyebut materi pemeriksaan kliennya sama dengan yang dilakukan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Yakni sebagai saksi terkait Firli Bahuri. Khususnya, atas penyewaan rumah yang menjadi safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarat Selatan.
"Jadi nanti kita lihat saja bagaimana pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," ungkap Lina.
Lina belum bisa memastikan apakah kliennya dikonfrontasi dengan Firli Bahuri. Pasalnya, Firli juga diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di Bareskrim Polri. Namun, dia mengatakan Alex Tirta siap dikonfrontasi bila diminta penyidik.
"Oh siap pasti (dikonfrontasi). Namun, hari ini klarifikasi lebih lanjut mungkin ya. Kami juga belum tahu apa ya yang jelas kan sudah kami sampaikan semuanya kepada penyidik bahwa fakta-faktanya seperti. Nanti dilihat saja apa yamg ditanya lagi yang jelas klien kami sudah mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan kiranya apa lagi yang mau ditanyakan sudah siap, tidak ada masalah," tutur Lina.
Sementara itu, Firli belum tampak tiba di Gedung Bareskrim Polri. Padahal dia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan
Medcom.id Alex tiba sekitar pukul 08.45 WIB, Jumat 1 Desember 2023.
Alex datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri. Alex datang bersama rekannya seorang pria. Tampak, Alex mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Alex tak bicara banyak kepada awak media saat ditanya persiapan pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut tak ada persiapan.
Kemudian, saat ditanya respons penetapan tersangka Firli, Alex melempar senyum. Lalu, dia mengaku akan menyampaikan keterangan usai pemeriksaan.
"Nanti ya," ujarnya singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Di samping itu, pengacara Alex, Lina Novita yang datang lebih dulu mengatakan akan mendampingi kliennya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Lina menyebut materi pemeriksaan kliennya sama dengan yang dilakukan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Yakni sebagai saksi terkait Firli Bahuri. Khususnya, atas penyewaan rumah yang menjadi safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarat Selatan.
"Jadi nanti kita lihat saja bagaimana pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," ungkap Lina.
Lina belum bisa memastikan apakah kliennya dikonfrontasi dengan Firli Bahuri. Pasalnya, Firli juga diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di Bareskrim Polri. Namun, dia mengatakan Alex Tirta siap dikonfrontasi bila diminta penyidik.
"Oh siap pasti (dikonfrontasi). Namun, hari ini klarifikasi lebih lanjut mungkin ya. Kami juga belum tahu apa ya yang jelas kan sudah kami sampaikan semuanya kepada penyidik bahwa fakta-faktanya seperti. Nanti dilihat saja apa yamg ditanya lagi yang jelas klien kami sudah mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan kiranya apa lagi yang mau ditanyakan sudah siap, tidak ada masalah," tutur Lina.
Sementara itu, Firli belum tampak tiba di Gedung Bareskrim Polri. Padahal dia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)