Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Tri Subarkah • 26 April 2024 22:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 26 April 2024.
 
Kuntadi menjabarkan keempat tersangka itu masing-masing berinisial HL, FL, SW, BN, dan AS. HL merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TIM. Sementara itu, FL adalah marketing PT TIM. SW merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Kemudian, BN adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung pada Maret 2019. Sedangkan AS, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini ditetapkan sebagai Kepala Dinas definitif ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
 
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bebernya.
 
Baca juga: Pengaktifan Kembali Smelter Timah Hasil Sitaan di Babel Perlu Landasan Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FL, AS, dan SW langsung ditahan. Penyidik Kejagung menahan FL di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
 
"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," terang Kuntadi.
 
Dalam perkara tersebut, SW, BN, dan AS yang memimpin Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung diyakini penyidik telah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RPT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
 
"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi.
 
Ketiganya disebut mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan itu tidak dipergunakan untuk kegiatan penambangan di IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
 
Kemudian, tersangka HL dan FL berperan turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Kuntadi menyebut, hal itu dilakukan sebagai pembungkus aktivitas kegiatan pengambilan tinah dari IUP PT Timah. Keduanya juga membentuk perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS dalam rangka memperlancar aktivitas ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan