Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang disita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Aprionis.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang disita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Aprionis.

Pengaktifan Kembali Smelter Timah Hasil Sitaan di Babel Perlu Landasan Hukum

Whisnu Mardiansyah • 26 April 2024 20:41
Pangkalpinang: Kejaksaan Agung memutuskan mengoperasikan kembali smelter timah hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi IUP PT Timah 2025-2022. Namun, dikhawatirkan kebijakan ini justru dijadikan oknum bancakan oleh oknum tertentu.
 
"Masalahnya sekarang jangan sampai manajemen baru (PT Timah) yang akan mengoperasikan smelter swasta berikut aset-asetnya menjadi bancakan baru oknum pejabat untuk melanjutkan korupsinya," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, Jumat, 26 April 2024.
 
Petrus menilai, saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, jika smelter hasil sitaan itu diaktifkan belum ada dasar hukum yang kuat.
 
Baca: 5 Smelter Timah di Babel Sitaan Kejagung Tetap Beroperasi

"Apalagi kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa dan sampai kapan lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," tandasnya.

Petrus juga meyakini jika aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung patuh terhadap peraturan yang ada. Ia berharap proses hukum harus dikedepankan jangan sampai menimbulkan masalah lain muncul.
 
"Harus diingat korupsi selama proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap selalu berlanjut. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," tandasnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
?Kemudian, Kejagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung membuka rencana untuk mengaktifkan kembali aktivitas lima smelter tersebut, nanti pihak yang diminta untuk mengelola smelter tersebut adalah PT Timah Tbk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan