Ilustrasi pemeriksaan/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan/Medcom.id.

Besok, LPSK Minta Keterangan Istri Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 09:33
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mendengar keterangan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. LPSK mengagendakan pemeriksaan putri terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Kami agendakan besok, 9 Agustus 2022 (permintaan keterangan Putri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Medcom.id, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Pemeriksaan tidak dilakukan di kantor LPSK. Edwin akan menemui Putri di kediamannya, Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Mungkin kami akan kunjungi pukul 10.00 WIB," ujar Edwin. 
 
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban. 
 

Baca: Ketua LPSK: Bharada E Tidak Bisa Dilindungi, Kecuali Bersedia Jadi Saksi Pelaku


Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
 
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri. 
 
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan