Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada Bharada E usai ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perlindungan hanya dapat diberikan jika dirinya bersedia menjadi saksi pelaku (justice collaborator).
"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali Bharada E bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Justice collaborator atau saksi pelaku adalah keadaan di mana seorang pelaku tindak pidana bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana. Bentuk pembantuan dapat diberikan melalui pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Keuntungan menjadi justice collaborator adalah keringanan hukuman serta terjaminnya hak-hak terpidana.
Terkait dengan perlindungan yang diberikan, Hasto menjelaskan undang-undang mengatur bahwa subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator. Hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sehingga satu-satunya cara agar Bharada E dapat dilindungi adalah jika dirinya bersedia untuk menjadi justice collaborator. Hasto mengaku bahwa sejak awal pihaknya pasti telah menawarkan Bharada E mengenai hal ini.
“Sudah pasti ditawarkan dan tentu saja kita akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim atau kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap Bharada E juga melakukan penahanan karena tentu saja sebagai seseorang yang dianggap sebagai pelaku menjadi tersangka pelaku tentu pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sebelum ada perlindungan yang lain,” ujar Hasto.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022. Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai proses penyidikan dilakukan.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022. (Valerie Augustine Budianto)
Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada
Bharada E usai ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perlindungan hanya dapat diberikan jika dirinya bersedia menjadi saksi pelaku (
justice collaborator).
"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali Bharada E bersedia menjadi
justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Justice collaborator atau saksi pelaku adalah keadaan di mana seorang pelaku tindak pidana bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana. Bentuk pembantuan dapat diberikan melalui pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Keuntungan menjadi
justice collaborator adalah keringanan hukuman serta terjaminnya hak-hak terpidana.
Terkait dengan perlindungan yang diberikan, Hasto menjelaskan undang-undang mengatur bahwa subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau
justice collaborator. Hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sehingga satu-satunya cara agar Bharada E dapat dilindungi adalah jika dirinya bersedia untuk menjadi
justice collaborator. Hasto mengaku bahwa sejak awal pihaknya pasti telah menawarkan Bharada E mengenai hal ini.
“Sudah pasti ditawarkan dan tentu saja kita akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim atau kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap Bharada E juga melakukan penahanan karena tentu saja sebagai seseorang yang dianggap sebagai pelaku menjadi tersangka pelaku tentu pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sebelum ada perlindungan yang lain,” ujar Hasto.
Bharada E ditetapkan sebagai
tersangka tewasnya
Brigadir J oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022. Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai proses penyidikan dilakukan.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022. (
Valerie Augustine Budianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)