Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa terlibat kasus jual beli narkotika berupa sabu. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi dalam jual beli, menukar atau narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 1 Februari 2023.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama Syamsul Ma'arif bin Syamsul Bahri dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka disidangkan secara terpisah.
Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. Dody melaporkan pengungkapan itu ke Teddy melalui WhatsApp.
"Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, Teddy memerintahkan kepada Dody untuk mengganti sebagian sabu sitaan tersebut dengan tawas sebagai bentuk bonus untuk anggota. Dody sempat takut menjalankan perintah itu karena tidak punya pengalaman menukar barang bukti narkotika.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," ucap jaksa.
Lebih lanjut, Teddy sempat mengirimkan nomor ponsel Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada Dody. Linda disuruh menjual sabu sejumlah 5.000 gram ke Jakarta.
Lalu, sabu itu dibawa melalui jalur darat ke Jakarta oleh Dody. Sabu itu dijual sejumlah Rp400 juta per 1.000 gram.
Namun, duit dari hasil penjualan per 1.000 gram itu menjadi Rp300 juta. Sebab, ada pemotongan masing-masing Rp50 juta untuk Linda dan orang-orang yang menyambungkan ke pembeli.
"Namun, dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar jaksa.
Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi
AKBP Dody Prawiranegara didakwa terlibat kasus jual beli narkotika berupa sabu. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kapolda Sumatra Barat Irjen
Teddy Minahasa Putra.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi dalam jual beli, menukar atau narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 1 Februari 2023.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama Syamsul Ma'arif bin Syamsul Bahri dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka disidangkan secara terpisah.
Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan
narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. Dody melaporkan pengungkapan itu ke Teddy melalui
WhatsApp.
"Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, Teddy memerintahkan kepada Dody untuk mengganti sebagian sabu sitaan tersebut dengan tawas sebagai bentuk bonus untuk anggota. Dody sempat takut menjalankan perintah itu karena tidak punya pengalaman menukar barang bukti narkotika.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," ucap jaksa.
Lebih lanjut, Teddy sempat mengirimkan nomor ponsel Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada Dody. Linda disuruh menjual sabu sejumlah 5.000 gram ke Jakarta.
Lalu,
sabu itu dibawa melalui jalur darat ke Jakarta oleh Dody. Sabu itu dijual sejumlah Rp400 juta per 1.000 gram.
Namun, duit dari hasil penjualan per 1.000 gram itu menjadi Rp300 juta. Sebab, ada pemotongan masing-masing Rp50 juta untuk Linda dan orang-orang yang menyambungkan ke pembeli.
"Namun, dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)