Ferdy Sambo Puji Kehebatan Anak Buah yang Ikut Terseret Kasusnya
Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2022 09:47
Jakarta: Ferdy Sambo memuji kehebatan anak buahnya yang ikut terseret rangkaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anak buah yang dipuji itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat malam, 16 Desember 2022.
Ferdy Sambo mengatakan Hendra, Agus, dan Irfan awalnya tidak mengerti dengan cerita yang dibangun soal penyebab tewasnya Brigadir J. Namun, mereka ikut terseret lantaran dianggap terlibat dalam merintangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
"Saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, kemudian Irfan, tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya," ujar Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyayangkan mereka tetap ikut dijerat dalam kasus ini. Ia menilai anak buahnya itu telah dituding macam-macam.
"Mereka tidak tahu apa-apa, tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas spri (staf pribadi) saya lah, kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ferdy Sambo memuji kehebatan anak buahnya yang ikut terseret rangkaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Anak buah yang dipuji itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat malam, 16 Desember 2022.
Ferdy Sambo mengatakan Hendra, Agus, dan Irfan awalnya tidak mengerti dengan cerita yang dibangun soal penyebab tewasnya Brigadir J. Namun, mereka ikut terseret lantaran dianggap terlibat dalam merintangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
"Saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, kemudian Irfan, tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya," ujar Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyayangkan mereka tetap ikut dijerat dalam kasus ini. Ia menilai anak buahnya itu telah dituding macam-macam.
"Mereka tidak tahu apa-apa, tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas spri (staf pribadi) saya lah, kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)