Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Wajah Arif Rachman Pucat saat Terbongkarnya Kebohongan Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2022 09:06
Jakarta: Arif Rachman Arifin disebut pucat saat mengetahui cerita soal baku tembak polisi yang disampaikan Ferdy Sambo. Skenario itu untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Pada tanggal 13 (Juli atau lima hari setelah tewasnya Brigadir J) itu, apa yang membuyarkan narasi yang saudara bangun tersebut?," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat malam, 16 Desember 2022.
 
"Saya sudah sampaikan dalam pemeriksaan bahwa Arif menyampaikan bahwa 'pada saat komandan masuk, Yosua masih kelihatan di taman'," ujar Ferdy Sambo.

"Yang itu berbeda dengan?," tanya hakim.
 
"Skenario atau cerita yang sebelumnya, demikian," kata Ferdy Sambo.
 
Skenario yang dirancang Ferdy Sambo itu yakni tembak menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Peristiwa itu disebut membuat Brigadir J tewas. Peristiwa itu juga awalnya diklaim terjadi sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.
 
Namun, rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Rekaman CCTV itu dilihat Arif yang sempat mendapatkan salinan file.
 
Ferdy Sambo mengatakan setelah itu, Arif menemuinya sendiri di ruangan Kadiv Propam. Arif disebut datang dengan wajah pucat.
 
"Arif sendiri Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
 
"Dia ceritakan itu?," tanya hakim.
 
"Iya, sambil saya lihat kondisinya memang pucat gitu, mungkin takut menyampaikan karena ini sudah berbeda dengan keterangan itu," ujar Ferdy Sambo.
 
"Jadi Arif Rachman pun juga sudah mendengar cerita yang saudara sampaikan sebelumnya?," ujar hakim.
 

Baca: Ferdy Sambo Tak Menyangka CCTV Merusak Skenarionya


 
"Sehingga dia ketakutan ketika melihat kenyataan berdasar file dari rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga tersebut diputar di laptop Baiquni (Wibowo)?," tambah hakim.
 
"Demikian informasi dari Arif saat itu," ujar Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan