Jaksa mengacungkan jempol terbalik ke Hendra Kurniawan/Metro TV
Jaksa mengacungkan jempol terbalik ke Hendra Kurniawan/Metro TV

Jaksa Mengacungkan Jempol ke Bawah 'Cemen' saat Hendra Kurniawan Bersaksi

Fachri Audhia Hafiez • 16 Desember 2022 20:26
Jakarta: Persidangan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diwarnai perdebatan. Suasana memanas saat persidangan menghadirkan saksi Hendra Kurniawan.
 
Awalnya tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto menanyakan perihal kliennya mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menghalangi atau menghilangkan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Hendra menjawab bahwa dia tak pernah melayangkan perintah yang salah.
 
"Tidak ada perintah dari saudara maupun saksi Agus Nurpatria terhadap Irfan yang untuk menghalangi penyidikan?," kata tim penasihat hukum Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.

"Mohon maaf, masa saya harus memberikan perintah yang salah," ucap Hendra.
 
"Artinya menekankan di sini bahwa tidak pernah perintah salah dari saudara?," kata tim penasihat hukum Irfan.
 

Baca: Hendra Kurniawan Ceritakan Pelibatan Tim CCTV Km 50


"Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah," ucap Hendra.
 
Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung mengenai hasil pemeriksaan kode etik Hendra. Jaksa juga berniat menjelaskan dokumen yang ada dalam berkas perkara itu ke depan majelis hakim.
 
Namun, jaksa sudah mendapat interupsi dari tim kuasa hukum Irfan. Menurut kubu Irfan, penunjukan dokumen itu tidak relevan. Adu mulut pun tak terhindarkan.
 
"Izin Yang Mulia saksi ini kan dihadirkan untuk memberikan kesaksikan kepada terdakwa. Vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki konotasi kesaksian terhadap terdakwa, mohon jaksa penuntut umum untuk tidak bergeser persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa," ujar tim penasihat hukum Irfan.
 
"Mohon izin untuk dibacakan saja poin-poin pentingya," ucap jaksa.
 
"Kami keberatan Yang Mulia," kata kubu Irfan.
 
"Mohon maaf Yang Mulia apa itu pemeriksaan kode etik?," tanya Hendra.
 
"Bukan, laporan hasil putusan kode etik, belum putusan waktu itu hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," ujar jaksa.
 
Kemudian, Hendra menyebut bahwa dia tak pernah diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik. Dia juga tidak pernah diberi tahu hasil dari pemeriksaan tersebut.
 
"Tapi saudara mengetahui hasilnya?," tanya jaksa.
 
"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.
 
"Jangan membuat opini, ini masih ada upaya hukum!," ucap tim penasihat hukum Irfan.
 
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong dulu saudara penasihat hukum," ujar jaksa.
 
"Bukan begitu kami keberatan. Makanya kami interupsi," kata kubu Irfan.
 
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," ucap jaksa.
 
"Santai saja," ujar tim penasihat hukum Irfan.
 
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata jaksa.
 
Kemudian, majelis hakim melerai adu mulut itu. Hakim juga menunjuk tim penasihat hukum Irfan untuk diam.
 
"Saudara diam, saya yang mengatur di sini," tegas hakim.
 
Pada momen ini salah satu jaksa mengacungkan jempol ke bawah dengan tatapan tajam. Lalu, majelis hakim tak melanjutkan upaya jaksa untuk memperlihatkan dokumen.
 
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan