Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Terbuka Menerima Laporan Fakta Baru Perkara Askrindo

Antara • 13 September 2022 04:28
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan lembaganya terbuka menerima laporan apabila terdapat fakta baru atau tindak pidana lain terkait perkara korupsi di Askrindo. Ia mempersilakan untuk menyampaikan laporan resmi.
 
"Semua akan dikaji, diteliti, dan dieksposs internal, baru arahnya ke mana," kata Ketut dilansir dari Antara, Selasa, 13 September 2022.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyampaikan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan. Namun, Kuntadi menegaskan semua kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasti akan ditindaklanjuti. 

"Saya belum mendapat laporannya. Tunggulah, beri waktu penyidik. Semua yang korupsi di BUMN pasti akan kami tindak lanjuti," kata Kuntadi.
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah yang meminta Kejagung secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Askrindo.
 

Baca: Kasus Korupsi di Waskita Karya, 3 Pejabat Waskita Beton Diperiksa


Akbar meyakini bahwa mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar yang telah divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah PT Askrindo pada 2019-2020 hanya puncak gunung es. Menurut Akbar, semua yang terlibat, terkait, dan ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
 
"Semua yang terlibat harus diproses hukum," kata Akbar.
 
Akbar menyebutkan bahwa terdapat sejumlah temuan baru, yakni bisnis asuransi yang seharusnya bisa langsung tetapi ditempuh melalui broker asuransi. Sehingga, timbul biaya komisi, serta penempatan bisnis reasuransi yang ditempatkan di sebuah perusahaan broker reasuransi.
 
"Seharusnya, prioritas penempatan pada anak perusahaan PT Askrindo, yakni PT Nasional Re (NASRE)," kata Akbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan