Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Diminta Bentuk Tim dengan TNI untuk Bongkar Korupsi Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 14 September 2022 07:49
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim koneksitas dengan TNI untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Tim gabungan itu bisa meminimalisir potensi adanya anggota TNI yang menolak dipanggil.
 
"Prinsipnya aku mendorong KPK untuk bentuk tim koneksitas bersama TNI," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 14 September 2022.
 
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna menolak diperiksa KPK untuk mendalami kasus itu. Boyamin menilai langkah Agus tidak salah karena TNI mempunyai aturan perundangan berbeda.

"Tetap berlaku azas koneksitas karena perkaranya saat sedang menjabat," ujar Boyamin.
 
Boyamin mengatakan tim konektivitas pernah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lembaga Antikorupsi diminta untuk mempelajari gerakan Kejagung untuk menangani kasus helikopter itu.
 
"Mestinya KPK bentuk tim koneksitas dengan TNI seperti Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan wajib perumahan dan kasus satelit di Kemenhan," tutur Boyamin.
 

Baca juga: Kejagung Periksa Sekda Serang Terkait Korupsi Waskita Beton


 
Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan