Jakarta: Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyebut kubu Irjen Teddy Minahasa mencoba mengaburkan fakta tentang barang bukti sabu 5 kilogram yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti 5 kilogram sabu tersebut diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adriel mengatakan kubu Irjen Teddy menyebut 5 kilogram barang bukti sabu masih berada di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Agam. Namun, barang bukti yang berada di kejaksaan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Adriel mengatakan selama konfrontasi dengan kliennya, Irjen Teddy selalu mengulang-ulang barang bukti 5 kilogram sabu masih berada di kejaksaan untuk mengaburkan fakta sesungguhnya. Padahal, kata ia, pihak kejaksaan telah membantah menyimpan 5 kilogram sabu.
"Jadi, barang bukti yang di Sumbar tidak ada hubungannya dengan perkara Teddy ini. Bila Kejati Sumbar dan Kejagung sudah menegaskan demikian, maka mana yang harus kita percaya, Teddy atau Kejaksaan? Ya harus Kejaksaan-lah yang jelas-jelas tidak ada kepentingan," ujar Adriel, melalui keterangannya, Jumat, 25 November 2022
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatra Barat membantah menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg) sebagaimana pernyataan kuasa hukum mantan Kapolda Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bukittinggi Yarnes mengatakan barang bukti yang dipakai jaksa untuk alat pembuktian di pengadilan tidak sampai 1 kg dari hasil pengungkapan kasus sabu 41 kg yang diungkap Polres Bukittinggi.
Menurut Yarnes, jaksa hanya menggunakan barang bukti 600 gram sabu untuk pembuktian di pengadilan terhadap tiga dari delapan tersangka kasus itu. "Saat ini kasusnya dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Yarnes di Bukittinggi, Kamis, 24 November 2022.
Adapun mengenai dugaan barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas, penyidik Kejari sudah mendapatkan kepastian dengan mengantongi surat dari laboratorium yang menyebutkan barang bukti yang ditangani mereka mengandung amfetamin atau sabu murni.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai bantahan kejaksaan soal telah menyimpan 5 kilogram sabu justru menjadi bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Ya intinya ini justru memperkuat ketidakterlibatan Teddy dong. Jadi pertanyaannya adalah dari mana asal sabu yang ditemukan di rumah Dody dan Anita alias Linda?" kata Hotman saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Hotman enggan menanggapi soal selisih barang bukti yang diduga disisihkan AKBP Dody Prawiranegara dengan jumlah narkoba utuh di kejaksaan. Ia menegaskan keterangan kejaksaan secara tidak langsung membenarkan keterangannya soal sabu yang batal dipakai untuk pengembangan kasus masih utuh.
"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," kata Hotman.
Jakarta: Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyebut kubu
Irjen Teddy Minahasa mencoba mengaburkan fakta tentang barang bukti sabu 5 kilogram yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti 5 kilogram sabu tersebut diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adriel mengatakan kubu Irjen Teddy menyebut 5 kilogram barang bukti sabu masih berada di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Agam. Namun, barang bukti yang berada di kejaksaan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Adriel mengatakan selama konfrontasi dengan kliennya,
Irjen Teddy selalu mengulang-ulang barang bukti 5 kilogram sabu masih berada di kejaksaan untuk mengaburkan fakta sesungguhnya. Padahal, kata ia, pihak kejaksaan telah membantah menyimpan 5 kilogram sabu.
"Jadi, barang bukti yang di Sumbar tidak ada hubungannya dengan perkara Teddy ini. Bila Kejati Sumbar dan Kejagung sudah menegaskan demikian, maka mana yang harus kita percaya, Teddy atau Kejaksaan? Ya harus Kejaksaan-lah yang jelas-jelas tidak ada kepentingan," ujar Adriel, melalui keterangannya, Jumat, 25 November 2022
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatra Barat membantah menyimpan barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg) sebagaimana pernyataan kuasa hukum mantan Kapolda Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bukittinggi Yarnes mengatakan barang bukti yang dipakai jaksa untuk alat pembuktian di pengadilan tidak sampai 1 kg dari hasil pengungkapan kasus sabu 41 kg yang diungkap Polres Bukittinggi.
Menurut Yarnes, jaksa hanya menggunakan barang bukti 600 gram sabu untuk pembuktian di pengadilan terhadap tiga dari delapan tersangka kasus itu. "Saat ini kasusnya dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Yarnes di Bukittinggi, Kamis, 24 November 2022.
Adapun mengenai dugaan
barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas, penyidik Kejari sudah mendapatkan kepastian dengan mengantongi surat dari laboratorium yang menyebutkan barang bukti yang ditangani mereka mengandung amfetamin atau sabu murni.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai bantahan kejaksaan soal telah menyimpan 5 kilogram sabu justru menjadi bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Ya intinya ini justru memperkuat ketidakterlibatan Teddy dong. Jadi pertanyaannya adalah dari mana asal sabu yang ditemukan di rumah Dody dan Anita alias Linda?" kata Hotman saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Hotman enggan menanggapi soal selisih barang bukti yang diduga disisihkan AKBP Dody Prawiranegara dengan jumlah narkoba utuh di kejaksaan. Ia menegaskan keterangan kejaksaan secara tidak langsung membenarkan keterangannya soal sabu yang batal dipakai untuk pengembangan kasus masih utuh.
"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," kata Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)