Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Lelang Tanah di Cipayung Milik Imam Nahrawi Senilai Rp8,53 M

Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2022 14:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Aset itu milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
 
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Ipi mengatakan aset milik Imam Nahrawi yang dilelang ini merupakan tiga bidang tanah dalam satu lokasi. Total luasnya mencapai 1.178 meter persegi. Tanah itu dilengkapi dengan dokumen akta jual beli.

Tanah itu dilelang dengan harga Rp8.538.906.000. Masyarakat yang mau mengikuti lelang wajib menyiapkan uang jaminan Rp1.800.000.000.
 
Lelang digelar pukul 10.00 WIB pada 2 November 2022. Metode penawaran menggunakan sistem closed bidding dengan mengakses situs www.lelang.go,id.
 
"Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ujar Ipi.
 

Baca juga: Sudah Dieksekusi, KPK Tak Lagi Berwenang Beri Izin Imam Nahrawi Keluar Lapas


 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
 
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
 
Uang itu diserahkan kepada Imam secara bertahap. Suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan