Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Sudah Dieksekusi, KPK Tak Lagi Berwenang Beri Izin Imam Nahrawi Keluar Lapas

Candra Yuri Nuralam • 05 Oktober 2022 03:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian izin keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bukan kewenangannya. Pertimbangan izin merupakan hak pejabat di lapas.
 
"Ketika sudah dilakukan eksekusi maka pembinaan itu sepenuhnya ada di lapas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia begitu ya," kata juru bicara bidang penindakan dan eksekusi KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
KPK tidak bisa mengomentari pertimbangan izin Imam. Pihak Lapas Sukamiskin, Bandung, diharapkan memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nanti mungkin bisa dikonfirmasi ke sana apakah ada alasan hukum yang memang benar dibolehkan untuk keluar," ujar Ali.
 

Baca: Imam Nahrawi Keluar dari Sukamiskin, Ada Apa?


Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia diizinkan menjenguk saudaranya yang sakit.
 
"Iya beliau (Imam) kita izinkan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Elly mengatakan izin keluar untuk Imam sudah sesuai aturan. Imam kembali ditahan besok, 5 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan