Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dia diizinkan menjenguk saudaranya yang sakit.
"Iya beliau (Imam) kita izinkan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Elly mengatakan izin keluar untuk Imam sudah sesuai aturan. Imam kembali ditahan besok, 5 Oktober 2022.
"Sudah beberapa hari ini (keluar lapas), besok sudah pulang dia (Imam)," ujar Elly.
Selama izin, Imam dikawal ketat anggota kepolisian. Dia pergi menggunakan jalur darat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Uang itu diserahkan kepada Imam secara bertahap. Suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dia diizinkan menjenguk saudaranya yang sakit.
"Iya beliau (Imam) kita izinkan," kata Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Elly mengatakan izin keluar untuk Imam sudah sesuai aturan. Imam kembali ditahan besok, 5 Oktober 2022.
"Sudah beberapa hari ini (keluar lapas), besok sudah pulang dia (Imam)," ujar Elly.
Selama izin, Imam dikawal ketat anggota kepolisian. Dia pergi menggunakan jalur darat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Uang itu diserahkan kepada Imam secara bertahap. Suap itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)