Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Senin, 29 Juni 2020. Imam menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenpora.
"Sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa penuntut umum KPK dalam tuntutannya. Imam dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
Baca: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar. Jaksa turut meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik Imam selama lima tahun.
"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," ujar Ali.
Baca: Asisten Imam Nahrawi Divonis Empat Tahun Penjara
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Imam dinilai terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Senin, 29 Juni 2020. Imam menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenpora.
"Sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa penuntut umum KPK dalam tuntutannya. Imam dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
Baca:
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar. Jaksa turut meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik Imam selama lima tahun.
"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," ujar Ali.
Baca:
Asisten Imam Nahrawi Divonis Empat Tahun Penjara
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Imam dinilai terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)