Terungkap! Hendra Kurniawan dengan Senang Hati Realisasikan Kebohongan Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 11:58
Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan disebut dengan senang hati merealisasikan kebohongan Ferdy Sambo. Kebohongan tersebut terkait pengaburan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malah saksi Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman (anak buah Ferdy Sambo) agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Ferdy Sambo memerintahkan menghapus semua rekaman dari CCTV yang ditemukan di kawasan rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," ucap jaksa.
Jaksa menekankan mestinya perkataan 'pastikan semuanya sudah bersih' tidak perlu diturutinya. Hendra disebut mengajak Arif Rachman untuk memercayai perkataan Ferdy Sambo.
"Seharusnya saksi Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas
perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan disebut dengan senang hati merealisasikan kebohongan Ferdy Sambo. Kebohongan tersebut terkait pengaburan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malah saksi Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman (anak buah Ferdy Sambo) agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Ferdy Sambo memerintahkan menghapus semua rekaman dari CCTV yang ditemukan di kawasan rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," ucap jaksa.
Jaksa menekankan mestinya perkataan 'pastikan semuanya sudah bersih' tidak perlu diturutinya. Hendra disebut mengajak Arif Rachman untuk memercayai perkataan Ferdy Sambo.
"Seharusnya saksi Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas
perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)