?KPK tahan pegawai Alfamidi penyuap eks Walkot Ambon. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
?KPK tahan pegawai Alfamidi penyuap eks Walkot Ambon. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tahan Penyuap Eks Walkot Ambon

Candra Yuri Nuralam • 07 September 2022 19:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan PT Alfamidi Amri. Penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Lauhenapessy itu terlibat kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
 
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
 
Amri bakal ditahan sampai 26 September 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Amri merupakan tersangka terakhir yang ditahan dari dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Amri diduga mendekati Richard untuk mendapatkan izin pembangunan di Ambon. Amri menawarkan sejumlah uang agar perizinan PT Alfamidi di sana dimudahkan dalam pertemuan itu.
 
Richard langsung memberian karpet merah kepada PT Alfamidi usai dijanjikan uang. Setidaknya, Richard diguyur duit Rp25 juta untuk setiap izin yang disetujui.
 
"Yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH (Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa) yang adalah orang kepercayaan RL (Richard)," ujar Karyoto.
 

Baca juga: Eks Walkot Ambon Diduga Terima Suap dari Pengurusan Izin Kontraktor


 
KPK mencatat ada 20 gerai yang sudah diberikan izin. Richard diyakini telah mengantongi Rp500 juta dari 20 gerai itu.
 
Karena ulahnya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan