"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Amri bakal ditahan sampai 26 September 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Amri merupakan tersangka terakhir yang ditahan dari dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Amri diduga mendekati Richard untuk mendapatkan izin pembangunan di Ambon. Amri menawarkan sejumlah uang agar perizinan PT Alfamidi di sana dimudahkan dalam pertemuan itu.
Richard langsung memberian karpet merah kepada PT Alfamidi usai dijanjikan uang. Setidaknya, Richard diguyur duit Rp25 juta untuk setiap izin yang disetujui.
"Yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH (Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa) yang adalah orang kepercayaan RL (Richard)," ujar Karyoto.
Baca juga: Eks Walkot Ambon Diduga Terima Suap dari Pengurusan Izin Kontraktor |
KPK mencatat ada 20 gerai yang sudah diberikan izin. Richard diyakini telah mengantongi Rp500 juta dari 20 gerai itu.
Karena ulahnya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id