Awalnya, tim pengacara Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, menanyakan perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PE. Demak ditanyakan soal PT Wilmar Nabati Indonesia pernah melakukan ekspor sebelum terbit aturan itu.
"Pasti sudah (melakukan ekspor)," kata Demak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Verifikasi lapangan disebut dilakukan bila ada usulan atau rekomendasi lanjutan bagi perusahaan yang mengajukan ekspor. Demak mengaku tidak ada yang memberikan rekomendasi verifikasi lapangan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia.
"(Perintah khusus verifikasi lapangan) tidak ada," ujar Demak.
Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo, juga dicecar soal tupoksi tim verifikasi lapangan. Menurut dia, tidak ada tim yang mengurus hal tesebut.
"(Alokasi anggaran tim kerja melakukan verifikasi lapangan) tidak ada," ujar Ringgo.
Baca: 3 Pejabat Kemendag Kembali Bersaksi di Sidang Kasus Ekspor CPO |
Selain itu, dia juga tidak pernah mendapat pengecekan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemendag. Pengecekan sejatinya dilakukan untuk melihat kinerja tim verifikasi.
Demak dan Ringgo dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa kasus korupsi perizinan PE minyak sawit atau CPO oleh Kemendag. Kelima terdakwa meliputi mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.