Jakarta: Komisi Kejaksaan mengusulkan penempatan khusus atau safe house bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penempatan itu dinilai urgent.
“Supaya tidak ada dugaan-dugaan intervensi dengan apa yang disebut ‘kakak asuh’ supaya bisa diyakinkan (jaksa) terpantau dan termonitor,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Alasan lainnya, yakni memudahkan komunikasi lantaran berkas perkara tidak sedikit. JPU harus menyisir lima berkas perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
“Itu semua ada ribuan halaman, tentu perlu koordinasi tim JPU agar tidak ada disparitas dan keterangan-keterangan persidangan pada tahap satu bisa disinkronkan,” jelas Barita.
Barita menyebut upaya menangkal intervensi lainnya ialah memantau semua sarana komunikasi JPU. Supaya seluruh jaksa bekerja dengan maksimal.
“Untuk memberi keyakinan pada publik proses ini ditangani transparan, profesional, dan akuntabel,” papar dia.
Menurut Barita, tugas JPU bukan hal sepele karena harus membuktikan dakwaannya. Bukti itu bisa diambil dari dokumen, fakta-fakta, hingga kelengkapan berkas perkara.
“Sehingga harus betul-betul memiliki kapasitas kompetensi dan didukung suasana kondusif,” tutur dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Jakarta: Komisi
Kejaksaan mengusulkan penempatan khusus atau
safe house bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Penempatan itu dinilai
urgent.
“Supaya tidak ada dugaan-dugaan intervensi dengan apa yang disebut ‘kakak asuh’ supaya bisa diyakinkan (jaksa) terpantau dan termonitor,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Alasan lainnya, yakni memudahkan komunikasi lantaran berkas perkara tidak sedikit. JPU harus menyisir lima berkas perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara
obstruction of justice.
“Itu semua ada ribuan halaman, tentu perlu koordinasi tim JPU agar tidak ada disparitas dan keterangan-keterangan persidangan pada tahap satu bisa disinkronkan,” jelas Barita.
Barita menyebut upaya menangkal intervensi lainnya ialah memantau semua sarana komunikasi JPU. Supaya seluruh
jaksa bekerja dengan maksimal.
“Untuk memberi keyakinan pada publik proses ini ditangani transparan, profesional, dan akuntabel,” papar dia.
Menurut Barita, tugas JPU bukan hal sepele karena harus membuktikan dakwaannya. Bukti itu bisa diambil dari dokumen, fakta-fakta, hingga kelengkapan berkas perkara.
“Sehingga harus betul-betul memiliki kapasitas kompetensi dan didukung suasana kondusif,” tutur dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)