Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meluruskan pandangan terkait sengketa saham di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Perusahaan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terlibat sengketa kepengurusan lama dan yang baru.
"Perlu ditegaskan posisi IPW dalam kasus ini adalah dalam kerangka pengawasan kinerja polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Sugeng mengatakan ada keberpihakan kepolisian dalam sengketa kepemilikan saham yang berdimesi perdata tersebut. Polisi juga dipandang memihak dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
"Contohnya terdapat laporan polisi yang dilaporkan dengan model A, langsung naik sidik pada hari yang sama dengan hari pelaporan," kata Sugeng.
Hal itu dinilai tidak lumrah. Dia mempertanyakan waktu klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa sebagai langkah penyelidikan yang diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2009. Berbekal laporan model A itu, kata Sugeng, polisi turun langsung terlibat pengosongan lokasi tanpa perintah putusan peradilan.
"Itu adalah sikap-sikap arogan dan penyalahgunaan kewenangan. Laporan bertubi-tubi pada pemegang saham PT CLM dan karyawan CLM sebagai upaya kriminalisasi," jelasnya.
Sugeng menegaskan memiliki bukti keterlibatan petinggi Polri melalui afiliasinya yang saat ini berusaha keluar sebagai pemegang saham. Langkah itu disebut dilakukan setelah IPW merilis dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
IPW memastikan akan menyoroti apabila ada penggunaan kewenangan Polri secara tidak selayaknya. Menurutnya, polisi bisa hadir dalam pengosongan lokasi tambang itu bila sengketa sudah berproses ke peradilan perdata dan berkekuatan hukum tetap.
"IPW berharap dapat digelar diskusi terbuka dan pihak kuasa hukum pemegang saham CLM secara terbuka, bila diperlukan," tutur Sugeng.
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meluruskan pandangan terkait sengketa saham di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Perusahaan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terlibat sengketa kepengurusan lama dan yang baru.
"Perlu ditegaskan posisi IPW dalam kasus ini adalah dalam kerangka pengawasan kinerja polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Sugeng mengatakan ada keberpihakan
kepolisian dalam sengketa kepemilikan saham yang berdimesi perdata tersebut. Polisi juga dipandang memihak dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
"Contohnya terdapat
laporan polisi yang dilaporkan dengan model A, langsung naik sidik pada hari yang sama dengan hari pelaporan," kata Sugeng.
Hal itu dinilai tidak lumrah. Dia mempertanyakan waktu
klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa sebagai langkah penyelidikan yang diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2009. Berbekal laporan model A itu, kata Sugeng, polisi turun langsung terlibat pengosongan lokasi tanpa perintah putusan peradilan.
"Itu adalah sikap-sikap arogan dan penyalahgunaan kewenangan. Laporan bertubi-tubi pada pemegang saham PT CLM dan karyawan CLM sebagai upaya kriminalisasi," jelasnya.
Sugeng menegaskan memiliki bukti keterlibatan petinggi Polri melalui afiliasinya yang saat ini berusaha keluar sebagai pemegang saham. Langkah itu disebut dilakukan setelah IPW merilis dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
IPW memastikan akan menyoroti apabila ada penggunaan kewenangan Polri secara tidak selayaknya. Menurutnya, polisi bisa hadir dalam pengosongan lokasi tambang itu bila sengketa sudah berproses ke peradilan perdata dan berkekuatan hukum tetap.
"IPW berharap dapat digelar diskusi terbuka dan pihak kuasa hukum pemegang saham CLM secara terbuka, bila diperlukan," tutur Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)