Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri perlu menyampaikan secara transparan soal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejumlah anggota yang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J. Pelaksanaan sidang etik anggota yang melakukan pelanggaran tak terinfo sejak akhir Oktober 2022 hingga saat ini.
"Kami setuju bahwa Polri perlu menyampaikan secara transparan ke publik, siapa saja yang sudah disidang etik, apa hasilnya atau hukuman yang dijatuhkan, dan siapa saja yang belum disidang serta kapan akan disidangkan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Poengky, sidang etik itu menunggu proses persidangan pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai (PN Jaksel). Dia menyebut sidang pidana membutuhkan waktu yang cepat, sehingga didahulukan pelaksanaannya dibanding sidang etik.
Selain itu, Poengky menilai kendala pelaksanaan sidang etik karena saksi yang harus dihadirkan dalam proses sidang etik adalah sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan pidana di PN Jaksel. "Saksi-saksinya untuk sidang etik kan sekarang disidang pidana. Masa mau ngebon FS (Ferdy Sambo) dan HK (Hendra Kurniawan) ke PN untuk sidang etik?," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan tersebut.
Berdasarkan catatan Medcom.id, ada 35 anggota yang harus menjalani sidang etik, satu di antaranya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Namun, baru 20 anggota yang menjalani sidang etik hingga Senin, 31 Oktober 2022.
Anggota yang terakhir disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Tersisa 15 orang lagi yang akan disidang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Berikut daftar 20 anggota yang telah disidang etik;
Kelompok tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan penembakan Brigadir J, yang kini sudah menjadi terdakwa:
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
Mereka dikenakan sanksi PTDH atau dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Empat orang mengajukan banding. Sidang banding Ferdy Sambo telah digelar Senin, 19 September 2022. Banding Sambo ditolak, dan kini dia resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sementara itu, banding tiga terdakwa obstruction of justice lainnya belum digelar. Sedangkan, Hendra Kurniawan belum disebutkan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTDH tersebut.
Masih ada dua terdakwa obstruction of justice lainnya yang belum disidang etik. Yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kelompok anggota yang melanggar etik ringan hingga berat:
AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Dyah dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
AKBP Pujiyarto, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia melanggar etik ringan terkait penanganan laporan yang dilayangkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J. AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam Polri. Penahanan itu telah dijalani Pujiyarto.
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry melakukan pelanggaran berat terkait penanganan dua laporan terhadap Brigadir J. Jerry dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dia mengajukan banding dan sidang banding akan digelar dalam waktu dekat.
Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo. Sopir Sambo itu dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri. Pelanggaran Frillyan sama dengan Bharada Sadam. Namun, dia dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri. Dia diduga ikut mengintimidasi dua wartawan bersama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Briptu Firman dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Arsyad melanggar etik terkait penyelidikan penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP). Arsyad dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 3 tahun.
Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Tak dibeberkan jenis pelanggarannya. Dia dikenakan sanksi administratif yaitu demosi atau tak naik jabatan selama 1 tahun.
Iptu Januar Arifin, eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Polri tidak merinci pelanggaran etik Januar. Hanya saja, dia disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait kasus Brigadir J. Januar dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi berupa demosi selama 2 tahun.
AKP Idham Fadilah (IF), mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Polri juga tidak membeberkan pelanggaran Idham, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Idham dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT), mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Hardista dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tidak dibeberkan jenis pelanggaran Raindra, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. AKBP Raindra dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 4 tahun. Dia mengajukan banding.
Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Polri. Tidak dibeberkan pelanggaran yang dilakukan. Hanya disebut tidak profesional menjalankan tugas. Murbani dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, nantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Polri juga tidak membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Namun, dia juga disebut tidak profesional dalam bertugas selalu penyidik. Berdasarkan informasi, dia datang lebih dahulu ke tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J. Ridwan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.
AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Rifaizal disidang Senin, 3 Oktober 2022, namun belum disampaikan hasil sidang etik itu hingga berita ini dibuat.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri perlu menyampaikan secara transparan soal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejumlah anggota yang tersandung kasus pembunuhan
Brigadir J. Pelaksanaan sidang etik anggota yang melakukan pelanggaran tak terinfo sejak akhir Oktober 2022 hingga saat ini.
"Kami setuju bahwa Polri perlu menyampaikan secara transparan ke publik, siapa saja yang sudah disidang etik, apa hasilnya atau hukuman yang dijatuhkan, dan siapa saja yang belum disidang serta kapan akan disidangkan," kata Komisioner
Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Poengky,
sidang etik itu menunggu proses persidangan pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai (PN Jaksel). Dia menyebut sidang pidana membutuhkan waktu yang cepat, sehingga didahulukan pelaksanaannya dibanding sidang etik.
Selain itu, Poengky menilai kendala pelaksanaan sidang etik karena saksi yang harus dihadirkan dalam proses sidang etik adalah sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan pidana di PN Jaksel. "Saksi-saksinya untuk sidang etik kan sekarang disidang pidana. Masa mau ngebon FS (Ferdy Sambo) dan HK (Hendra Kurniawan) ke PN untuk sidang etik?," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan tersebut.
Berdasarkan catatan Medcom.id, ada 35 anggota yang harus menjalani sidang etik, satu di antaranya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Namun, baru 20 anggota yang menjalani sidang etik hingga Senin, 31 Oktober 2022.
Anggota yang terakhir disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Tersisa 15 orang lagi yang akan disidang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Berikut daftar 20 anggota yang telah disidang etik;
Kelompok tersangka
obstruction of justice atau perintangan penyidikan penembakan Brigadir J, yang kini sudah menjadi terdakwa:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
Mereka dikenakan sanksi PTDH atau dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Empat orang mengajukan banding. Sidang banding Ferdy Sambo telah digelar Senin, 19 September 2022. Banding Sambo ditolak, dan kini dia resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sementara itu, banding tiga terdakwa obstruction of justice lainnya belum digelar. Sedangkan, Hendra Kurniawan belum disebutkan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTDH tersebut.
Masih ada dua terdakwa obstruction of justice lainnya yang belum disidang etik. Yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kelompok anggota yang melanggar etik ringan hingga berat:
- AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Dyah dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
- AKBP Pujiyarto, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia melanggar etik ringan terkait penanganan laporan yang dilayangkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J. AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam Polri. Penahanan itu telah dijalani Pujiyarto.
- AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Jerry melakukan pelanggaran berat terkait penanganan dua laporan terhadap Brigadir J. Jerry dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dia mengajukan banding dan sidang banding akan digelar dalam waktu dekat.
- Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Sadam disidang etik karena mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo. Sopir Sambo itu dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri. Pelanggaran Frillyan sama dengan Bharada Sadam. Namun, dia dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
- Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri. Dia diduga ikut mengintimidasi dua wartawan bersama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Briptu Firman dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Arsyad melanggar etik terkait penyelidikan penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP). Arsyad dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 3 tahun.
- Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Tak dibeberkan jenis pelanggarannya. Dia dikenakan sanksi administratif yaitu demosi atau tak naik jabatan selama 1 tahun.
- Iptu Januar Arifin, eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Polri tidak merinci pelanggaran etik Januar. Hanya saja, dia disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait kasus Brigadir J. Januar dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi berupa demosi selama 2 tahun.
- AKP Idham Fadilah (IF), mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Polri juga tidak membeberkan pelanggaran Idham, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Idham dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
- Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT), mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Hardista dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun.
- AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tidak dibeberkan jenis pelanggaran Raindra, dia hanya disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas. AKBP Raindra dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 4 tahun. Dia mengajukan banding.
- Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Polri. Tidak dibeberkan pelanggaran yang dilakukan. Hanya disebut tidak profesional menjalankan tugas. Murbani dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, nantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Polri juga tidak membeberkan pelanggaran yang dilakukan. Namun, dia juga disebut tidak profesional dalam bertugas selalu penyidik. Berdasarkan informasi, dia datang lebih dahulu ke tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J. Ridwan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Rifaizal disidang Senin, 3 Oktober 2022, namun belum disampaikan hasil sidang etik itu hingga berita ini dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)