Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aktivitas judi dalam jaringan (daring/online) di Tanah Air. Beragam modus untuk menggaet korban juga didapati terus dilancarkan oleh pelaku.
Hal itu tak lepas dari perkembangan teknologi yang kian canggih. Ini menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksi mereka sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Tidak kurang dari 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi kasus pada periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Tak hanya berpindah situs, mereka juga sering kali berpindah rekening agar tidak terlacak.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," jelas Ivan dilansir di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum. Termasuk peran masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," tutur Ivan.
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi daring mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi daring ini juga diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan mengungkapkan, kegiatan judi daring menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi di masyarakat. Sehingga penyedia judi online pun terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi daring, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," ungkapnya.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) terus memantau aktivitas judi dalam jaringan (daring/
online) di Tanah Air. Beragam modus untuk menggaet korban juga didapati terus dilancarkan oleh pelaku.
Hal itu tak lepas dari perkembangan teknologi yang kian canggih. Ini menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksi mereka sekaligus menjauhkan hasil
judi online agar tidak dapat terendus.
Tidak kurang dari 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada
aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi kasus pada periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi
online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan
teknologi. Tak hanya berpindah situs, mereka juga sering kali berpindah rekening agar tidak terlacak.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi
online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi
online tersebut dengan bisnis yang sah," jelas Ivan dilansir di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum. Termasuk peran masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian
online maupun perjudian darat.
"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi
online dan secara simultan melakukan koordinasi," tutur Ivan.
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi daring mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi daring ini juga diduga mengalir hingga ke negara '
tax haven'. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan mengungkapkan, kegiatan judi daring menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi di masyarakat. Sehingga penyedia judi
online pun terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi daring, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi
online di Indonesia," ungkapnya.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi
online maupun darat, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi
online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)