Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK: Pemda Jangan Coba-coba Suap BPK Demi Dapat WTP

Fachri Audhia Hafiez • 19 Agustus 2022 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) menghindari berbagai upaya demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemda diharap aktif melaporkan auditor yang nakal.
 
"Tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani, laporkan segera ke inspektorat BPK supaya ada tindakan juga buat auditor nakal," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui YouTube KPK dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Menurut Alex, pemda tidak perlu mengkhawatirkan bila mendapat predikat WTP yang tak sesuai harapan. Sebab, WTP hanya penilaian dan bisa dibenahi ke depannya.

"Biasanya karena ketidaktertiban administrasi, itu toh bisa diperbaiki untuk tahun depan. Jadi temuan-temuan BPK itu rekomendasinya bisa ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya. Tahun ini enggak mendapatkan WTP enggak usah takut, tidak runtuh langit itu karena tidak mendapatkan opini WTP," ujar Alex.
 
Alex mengatakan KPK pernah mendapatkan opini wajar dengan catatan. Namun, Lembaga Antikorupsi tak masalah dan melakukan perbaikan.
 
"Kami di KPK juga bisa memperbaiki apa yang menjadi catatan teman-teman BPK tahun berikutnya kita perbaiki kembali tanpa WTP, enggak ada persoalan," ucap Alex.
 
KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS), sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
 

Baca: Firli Janji Hukum Bakal Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu Sesuai Perintah Jokowi


Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
 
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan