Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bos PT AMS Didakwa Terima Gratifikasi USD2 Juta Bareng Eks Direkur Pemasaran Jasindo

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2023 09:39
Jakarta: Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari pada Rabu, 25 Januari 2023. Dia didakwa terima gratifikasi sebesar USD2,091,309.73 bersama mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Budi Tjahjono.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, berupa uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuitp pada Kamis, 26 Januari 2023.
 
Uang itu berasal dari STRS (Labuan) Pte Ltd. Kiagus mendapatkan USD571,043.67, sedangkan Budi USD1,520,266,06.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Budi Tjahjono," ucap Amir.
 
Gratifikasi itu bermula karena adanya penyerahan kontrak kerja sama advis antara Total Risk Solutions (TRS) (London) Ltd kepada STRS pada Agustus 2005. Selanjutnya, pembayaran jasa PT Asuransi Jasindo telah menjadi kesepakatan dengan TRS dilanjutkan kepada STRS.
 
Pembaruan kontrak kerja sama PT Asuransi Jasindo dengan TRS dan STRS itu baru dilakukan pada 11 November 2009. Budi menjadi salah satu pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut.
 
Dalam kontrak yang baru, TRS dan STRS bakal menyediakan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi ke PT Asuransi Jasindo dengan fee sebesar 15 persen dari pendapatan kotor. Kerja sama itu berlaku selama 36 tahun terhitung mulai 20 November 2009.
 
Budi kemudian membuat dokumen tambahan untuk menaikan total fee menjadi 17,5 persen dari pendapatan kotor PT Asuransi Jasindo pada 1 Mei 2011. Tujuannya untuk menambah besaran uang yang akan diterima.
 
Selama pembuatan kontrak itu, Budi juga mengenalkan Kiagus ke perwakilan TRS. Kiagus juga diminta Budi untuk menerima transferan dana dari STRS atas dasar kepercayaan melalui rekening PT AMS.
 
"Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT AMS digunakan untuk menerima transfer uang dari STRS yang dilakukan sejaktahun 2010 sampai dengan 2012 dengan total keseluruhan berjumlah USDD2,091,309.73," ujar Amir.
 

Baca juga: Dakwaan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir UMKM Diserahkan ke PN Tipikor Bandung


 
Dalam dakwaan, Budi juga diduga menerima gratifikasi USD3,263,868.32 melalui mantan Direkrut Keuangan PT Asuransi Jasindo Solihah. Dia juga disebut menerima uang Rp6.570.015.492,84 melalui mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo Tisna Palwani.
 
Karena perbuatannya, Kiagus disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan