Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia melakukan perbuatan itu tanpa logika.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Dia juga menyesal telah melibatkan banyak pihak. Bahkan, sejumlah anggota Polri juga terseret perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Ferdy Sambo.
Dia juga menyampaikan penyesalan kepada keluarga Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada istrinya, Putri Candrawathi
"Terlebih secara khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini," ucap Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Dia melakukan perbuatan itu tanpa logika.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Dia juga menyesal telah melibatkan banyak pihak. Bahkan, sejumlah anggota Polri juga terseret perkara
pembunuhan berencana tersebut.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Ferdy Sambo.
Dia juga menyampaikan penyesalan kepada keluarga Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada istrinya, Putri Candrawathi
"Terlebih secara khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini," ucap Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng
Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara
obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)