Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri

Ferdy Sambo: Saya Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 17:55
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo kesal kerap diserang publik di media sosial ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengemuka. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Ferdy Sambo mengatakan banyak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, hal itu untuk menggiring opini publik.
 

Baca: Ferdy Sambo Saat Bacakan Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia


"Sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri
saya," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menyinggung soal tudingan sebagai bandar judi, narkoba, serta melakukan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kemudian, soal perselingkuhan dirinya dengan perempuan lain hingga punya bunker ratusan triliun rupiah turut disinggung dalam pleidoinya.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Sambo juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan