Ilustrasi media sosial/Medcom.id
Ilustrasi media sosial/Medcom.id

Marak Penipuan Modifikasi APK, Masyarakat Diimbau Tak Asal Klik Link

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2023 05:03
Jakarta: Masyarakat diimbau tak asal klik link android package kit (APK) yang diterima lewat pesan WhatsApp. Hal itu menyusul maraknya penipuan online berkedok modifikasi APK dan link phishing.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada 13 tersangka ditangkap dalam kasus penipuan berkedok modifikasi APK itu. Modus operandi pelaku salah satunya social engineering
 
"Nah, oleh karena itu kami berharap supaya masyarakat tidak menjadi korban dari pada kejahatan pelaku penipuan yang dilakukan oleh para tersangka," kata Dani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Dani menuturkan pelaku biasanya mengirimkan satu tautan dengan kata-kata yang menarik. Dengan tujuan calon korban mengklik tautan tersebut. Bila mengklik, calon korban akan masuk perangkap dengan mendapatkan one time pasword (OTP).
 
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mengklik link yang tidak jelas. Apalagi dikirim oleh orang yang tidak dikenal atau yang tidak ada dalam kontak kita. Sehingga, itu lebih baik diabaikan saja," imbau Dani.

Baca: Selamatkan Rp18 Miliar Uang Negara, Polda Jabar Diganjar Penghargaan


Dani juga mengimbau masyarakat langsung menghapus link APK yang diterima. Kemudian, blokir nomor pelaku atau pengirim APK tersebut.
 
"Jadi pengirim tidak perlu berada di kontak kita kembali, langsung diblok saja untuk tidak berada di hp kita," ujar Dani.
 
Sementara itu, bagi korban yang terlanjur menginstal APK itu diminta segera uninstal. Lalu, mengecek transaksi ke perbankan atau di mobile banking.
 
"Setelah itu segera melapor kepada kepolisian apakah itu memang terjadi akses ilegal terhadap kegiatan mutasi rekening di APK ataupun di kegiatan perbankan kita. Kemudian koordinasi ke perbankan untuk segera menutup sementara agar pelaku itu tidak lebih dalam lagi menarik keuangan yang ada di perbankan," ungkap Dani.
 
Untuk diketahui, para pelaku berhasil menjaring 493 korban dengan total kerugian Rp12 miliar. Salah satu korban yang merupakan nasabah bank mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.
 
Sebanyak 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda. Tersangka sebagai developer yaitu RR, WEY dan AI. Lalu, 10 orang lainnya berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang dengan inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Baca: Modus Penipuan Modifikasi APK Arahkan Korban Lacak Paket di WhatsApp


Para tersangka telah ditahan. Sebanyak 12 tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Sulawesi Selatan. Masih ada 20 pelaku lain yang masih diburu.
 
Belasan tersangka itu dijerat pasal berlapis. Pelaku Developer APK dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait Akses Ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
 
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait Modifikasi Informasi & Dokumen Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE terkait Distribusi dan Menjual Software Ilegal, dengan ncaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
 
Sedangkan, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait Penipuan Online. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca: Penipuan Modifikasi APK Jaring 493 Korban dengan Kerugian Rp12 Miliar


Lalu, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tujuh. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Terakhir, Pasal 3, 5, 10 UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 20 Desember 2022. Dalam pengembangan, ternyata ada 29 laporan polisi masuk di Polda jajaran terkait kasus yang sama, yakni penipuan berkedok modifikasi APK.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) atas maraknya kasus penipuan berkedok APK tersebut. Satgas dibentuk dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan