Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Alasan 7 Tersangka Robot Trading Net89 Belum Ditahan

Siti Yona Hukmana • 15 November 2022 21:45

Jakarta: Bareskrim Polri belum menahan tujuh tersangka kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89. Penahanan ketujuh tersangka disebut tinggal menunggu waktu.
 
"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
 
Ketujuh orang ditetapkan tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022. Meski sudah menyandang status tersangka Chandra mengaku masih mengumpulkan bukti.

"Betul (masih mencari bukti)," ujar Chandra.
 
Sedianya ada delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022. Penyidikan perkara Hanny gugur demi hukum karena meninggal dunia.
 
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Kemudian, tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.
 
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin mendesak Polri menahan tujuh tersangka. Hal itu disampaikan saat bertemu penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP).
 
"Agenda kedua kita juga sampaikan surat ke Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Brigjen Wisnu Hermawan) terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.

Kronologi kasus

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelimanya adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh. Mereka masih berstatus saksi.
 

Baca juga: Perkara Hanny Suteja, Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Gugur Demi Hukum


Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
 
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
 
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
 
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
 
Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir 83 rekening milik delapan 8 tersangka.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan