Perkara Hanny Suteja, Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Gugur Demi Hukum
Siti Yona Hukmana • 15 November 2022 11:48
Jakarta: Polri tidak akan melanjutkan penyidikan perkara tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89, Hanny Suteja (HS). Hanny tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022.
"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia (MD) kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan, karena MD dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Selasa, 15 November 2022.
Chandra mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hanny Suteja. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya.
"Iya karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ujar Chandra.
Chandra memastikan akan membereskan berkas perkara tujuh tersangka lain. Ketujuh tersangka tersebut adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.
"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," ujar Chandra.
Kronologi kasus
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta itu untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir rekening ke-8 tersangka.
Jakarta: Polri tidak akan melanjutkan penyidikan perkara tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89, Hanny Suteja (HS). Hanny tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022.
"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia (MD) kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan, karena MD dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Selasa, 15 November 2022.
Chandra mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hanny Suteja. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya.
"Iya karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ujar Chandra.
Chandra memastikan akan membereskan berkas perkara tujuh tersangka lain. Ketujuh tersangka tersebut adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.
"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," ujar Chandra.
Kronologi kasus
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta itu untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir rekening ke-8 tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)