Sidang kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri
Sidang kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri

Hakim Berharap Putuskan Nasib Mafia Minyak Goreng Akhir Desember

Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2022 21:06
Jakarta: Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diharapkan divonis pada penghujung Desember 2022. Sebab, masa penahanan para terdakwa kasus mafia minyak goreng ini berakhir pada awal Januari 2023.
 
"Harapan kami bahwa pada 29 Desember itu sudah selesai. Karena penahanan berakhir pada 8 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2022.
 
Liliek meminta pihak yang berperkara memahami kondisi masa penahanan para terdakwa yang kian habis itu. Jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa diminta mempercepat memeriksa para saksi.
 

Baca: Sidang Korupsi Migor, Kebijakan HET Dituding Merugikan


Selain itu, JPU dan penasihat hukum diminta segera menyusun saksi-saksi serta ahli yang bakal dihadirkan. Sidang diagendakan kembali pada 28-30 November dan 1 Desember untuk pemeriksaan saksi dari JPU. Lalu, 5-8 Desember giliran penasihat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan/ahli. 

"Kepada JPU dan penasihat hukum untuk mengatur waktu dan menyiapkan saksi-saksi. Karena kami tidak bisa mentolerir lagi untuk menambah jadwal waktu pemeriksaan," tegas Liliek.
 
Lima terdakwa ditetapkan dalam perkara korupsi ini. Mereka ialah eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan