Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Tersangka Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2023 20:46
Jakarta: Bripda IMS, 23, dan Bripka IG, 33, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20. Kedua anggota satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu terancam hukuman mati.
 
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Rio mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Sedangkan, tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor," ungkap Rio.
 
Baca juga: Polri Sebut Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Langgar Etik Berat

Bripda IMS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menggunakan senjata api. Sedangkan, Bripka IG menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
 
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.
 
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio.
 
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
 
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.
 
Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.
 
Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan