Jakarta: Tersangka kasus polisi tembak polisi, Bripda IMS dan Bripka IG disebut telah melanggar etik berat. Saat ini, para tersangka dilakukan penahanan di sel penempatan khusus (patsus).
?
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2023.
Polisi menemukan Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran etik Bripda IMS dan Bripka IG dilakukan di Divisi Propam Polri. Sedangkan, proses pidana dilakukan Polres Bogor.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," ucap Ramadhan.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Namun, senjata itu milik Bripka IG dan jenis senjata api ilegal. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku telah ditahan.
Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Tersangka kasus polisi
tembak polisi, Bripda IMS dan Bripka IG disebut telah melanggar
etik berat. Saat ini, para tersangka
dilakukan penahanan di sel penempatan khusus (patsus).
?
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2023.
Polisi menemukan Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran etik Bripda IMS dan Bripka IG dilakukan di Divisi Propam Polri. Sedangkan, proses pidana dilakukan Polres Bogor.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," ucap Ramadhan.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Namun, senjata itu milik Bripka IG dan jenis senjata api ilegal. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku telah ditahan.
Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri.
(Khoerun Nadif Rahmat)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)