Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Total ada puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja yang disita dalam pengungkapan yang dilakukan pada Juli-Agustus 2023.
"Dari penangkapan delapan tersangka itu, penyidik menyita sabu 93 kilogram (kg), ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg, dan kokain sebanyak 117 gram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Ada pula serbuk sintetik cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetik cannabinoid sebanyak 5,6 mililiter (ml). "Dari penangkapan ini, total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa," ujar jenderal bintang satu itu.
Pengungkapan 4 kasus
Mukti mengatakan para tersangka ditangkap dalam pengungkapan empat kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pertama, pada awal Agustus 2023, tim penyidik menangkap dua tersangka yakni AAW alias U, 37, dan T alias K, 58 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi.
"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi," kata Mukti.
Kasus kedua, penyidik mendapat informasi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada menuju Bali. Setelah didalami, polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina inisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023.
Menurut Mukti, dari tangan orang asing itu ditemukan 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair. Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A, 33 dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menyita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg. Lalu, satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
Menurut Mukti, modus operandi kasus ini adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh. Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023. Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka inisial BD alias EC, 37 yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J, 36 berperan sebagai pengendali.
Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO). Keduanya atas nama AG dan UC.
Ke-8 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan atau penjara seumur hidup, dan atau minimal enam tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri menangkap delapan tersangka kasus
peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Total ada puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja yang disita dalam pengungkapan yang dilakukan pada Juli-Agustus 2023.
"Dari penangkapan delapan tersangka itu, penyidik menyita sabu 93 kilogram (kg), ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kg, dan kokain sebanyak 117 gram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Ada pula serbuk sintetik cannabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetik cannabinoid sebanyak 5,6 mililiter (ml). "Dari penangkapan ini, total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa," ujar jenderal bintang satu itu.
Pengungkapan 4 kasus
Mukti mengatakan para tersangka ditangkap dalam pengungkapan empat kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pertama, pada awal Agustus 2023, tim penyidik menangkap dua tersangka yakni AAW alias U, 37, dan T alias K, 58 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi.
"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi," kata Mukti.
Kasus kedua, penyidik mendapat informasi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada menuju Bali. Setelah didalami, polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina inisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023.
Menurut Mukti, dari tangan orang asing itu ditemukan 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair. Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A, 33 dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik menyita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg. Lalu, satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
Menurut Mukti, modus operandi kasus ini adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh. Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023. Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka inisial BD alias EC, 37 yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J, 36 berperan sebagai pengendali.
Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO). Keduanya atas nama AG dan UC.
Ke-8 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan atau penjara seumur hidup, dan atau minimal enam tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)