Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Foto: Metro TV
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Foto: Metro TV

Kuasa Hukum David Ozora Nilai Vonis AG Terlalu Ringan

MetroTV • 14 April 2023 13:49
Jakarta: Majelis hakim memvonis AG, 15, terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Vonis diringankan lantaran usia AG yang masih muda. Selain itu, kondisi orang tuanya yang sedang sakit juga menjadi salah satu hal yang meringankan putusan hakim.
 
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai vonis yang dijatuhkan kepada AG tidak tepat. Menurutnya, vonis 3,5 tahun tersebut masih terlalu ringan.

“Kami melihat pertimbangan hakim sudah sempurna, tapi putusannya mencederai keadilan bagi korban. Karena vonisnya malah di bawah tuntutan JPU dan hakim memberikan dua kali keringanan kepada pelaku,” kata Mellisa, dikutip dari HOTROOM di Metro TV, Kamis, 13 April 2023.
 
Baca: Selain AG Keluarga David Berharap Pelaku Lainnya Dihukum Maksimal
 
Mellisa mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada AG tidak sebanding dengan apa yang dialami korban. Terlebih, hingga saat ini kondisi David masih belum pulih.
 
“Cedera otak beratnya sangat nyata. Bahkan, saat ini tidak bisa mengingat orang tuanya,” tuturnya.
 
Mellisa menambahkan bahwa keluarga David menghargai seluruh putusan hakim. Meskipun demikian, pihak keluarga korban tetap ingin melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut. 
 
“Kalau memang peranannya besar, maka seharusnya hukumannya juga maksimal. Jadi, keluarga meminta banding kepada jaksa,” ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, AG dijerat pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana. Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
(Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan